Aparat Kepolisian Resor Kampar melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan memusnahkan enam unit rakit di tepian Sungai Singingi, Desa Lipatkain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, pada Senin (27/4/2026).
Operasi pembersihan ini dilakukan oleh tim Polsek Kampar Kiri setelah pihak kepolisian menerima laporan melalui layanan hotline 110 mengenai maraknya penambangan ilegal di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, petugas tidak menemukan pemilik maupun pekerja di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Kapolres Kampar AKBP Boby Ramadhan Putra Sebayang mengonfirmasi bahwa penindakan ini merupakan respons langsung terhadap keresahan masyarakat di wilayah hukumnya. Tim yang diterjunkan terdiri dari 12 personel Polsek Kampar Kiri di bawah pimpinan Kompol Rusyandi Z Siregar.
"Setibanya di lokasi, kami menemukan ada sebanyak enam rakit yang digunakan untuk melakukan penambangan secara ilegal," kata Boby dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Enam unit rakit dompeng tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar oleh petugas di lokasi penemuan. Langkah ini diambil untuk memastikan alat-alat tersebut tidak dapat dipergunakan kembali sekaligus memberikan peringatan keras bagi para pelaku perusakan ekosistem sungai.
Upaya penegakan hukum ini selaras dengan instruksi Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang menuntut pengawasan ketat dari setiap pimpinan satuan wilayah. Hal tersebut disampaikan dalam Taklimat Awal Audit Kinerja Tahap I yang berlangsung di Mapolda Riau pada hari yang sama.
Selain penegakan hukum, tindakan ini merupakan perwujudan program Green Policing yang difokuskan pada perlindungan lingkungan dari praktik ilegal. Kapolda Riau menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjaga ruang hidup masyarakat melalui pelayanan yang profesional.
"Masyarakat harus merasakan bahwa negara hadir melalui pelayanan yang profesional. Kami mendorong pendekatan yang solutif dan mitigatif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang merusak lingkungan dan melanggar hukum," tegas Kapolda.
Pihak kepolisian telah melakukan penyisiran menyeluruh di sepanjang aliran Sungai Singingi untuk memastikan tidak ada aktivitas serupa yang tersisa. Polres Kampar kini mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan kegiatan ilegal guna menjaga kelestarian alam di Provinsi Riau.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·