Seorang pemuda berinisial AP (22) diringkus Satresnarkoba Polres Serang di sebuah rumah kontrakan kawasan Kagungan, Kota Serang, Banten, pada Rabu (29/5) pukul 15.39 WIB. Dilansir dari Detikcom, tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa 112 paket sabu siap edar yang disimpan di kediamannya.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini dipicu oleh kecurigaan warga setempat terhadap aktivitas di lokasi tersebut. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan," ujar Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, Selasa (5/5/2026).
Saat petugas melakukan penggerebekan pada sore hari, tersangka sedang berada di dalam kamar tanpa menyadari kedatangan polisi. AP dilaporkan sedang asyik menggunakan ponselnya untuk bermain game online saat petugas memasuki area kontrakan.
"Ketika dilakukan penggerebekan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Ia diamankan saat berada di dalam kamar kontrakan," kata Andri.
Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di setiap sudut ruangan untuk mencari barang terlarang. Petugas menemukan ratusan paket sabu yang disusun sedemikian rupa di antara tumpukan pakaian milik tersangka guna menghindari deteksi petugas.
"Barang bukti sabu disembunyikan di dalam lemari, tepatnya di sela-sela pakaian. Ini merupakan modus untuk mengelabui petugas," jelasnya.
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan bahwa pihaknya turut menyita timbangan digital dan plastik klip bening di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan awal, AP mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seorang bandar berinisial MO di Jakarta Barat.
"Transaksi dilakukan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tersangka mengaku sudah lima kali menerima suplai dari bandar tersebut," terang Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.
Motif ekonomi menjadi alasan utama tersangka nekat terjun ke dalam bisnis haram ini karena tidak memiliki pekerjaan tetap. AP berdalih membutuhkan dana untuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya, termasuk seorang anak yang masih bayi.
"Alasan tersangka karena faktor ekonomi. Ia memiliki seorang anak yang masih bayi dan tidak memiliki pekerjaan tetap," katanya.
Atas tindakan tersebut, tersangka kini terancam hukuman penjara minimal 6 tahun. Polisi menjerat AP dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara pemasok berinisial MO masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·