Satgas PKH Kuasai 5,9 Juta Hektare Kawasan Hutan Bermasalah

Sedang Trending 52 menit yang lalu

Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali lahan seluas 5.901.512,89 hektare dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan bermasalah pada Rabu (13/5/2026). Langkah hukum yang dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung ini bertujuan untuk memulihkan aset negara dan menegakkan kedaulatan hutan nasional.

Penguasaan kembali lahan tersebut mencakup 5.889.141,31 hektare di sektor perkebunan sawit dan 12.371,58 hektare di sektor pertambangan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Capaian ini merupakan hasil kerja Satgas PKH sejak pertama kali dibentuk pada Februari 2025.

Jaksa Agung ST Burhanudin menjelaskan rincian luas lahan yang telah diamankan berdasarkan pembagian sektor industri masing-masing.

"Sektor perkebunan yaitu sawit, Satgas PKH sejak terbentuknya pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 Ha. Sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 Ha," kata Burhanudin.

Lahan yang telah dikuasai tersebut kemudian diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk diteruskan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Selanjutnya, PT Agrinas Palma Nusantara akan mengelola lahan seluas 2,37 juta hektare.

"Dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BPI Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara pada tahap yang ke-7 seluas 2.373.171,75 Ha," jelas Burhanudin.

Penyerahan lahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara mencakup berbagai kategori pelanggaran hukum dan kewajiban perusahaan. Data tersebut meliputi pencabutan izin konsesi 733.180,200 hektare, pencabutan perizinan berusaha 1.045.219 hektare, pelanggaran kawasan hutan 420.472,2 hektare, serta kewajiban plasma 192.300,32 hektare.

"Apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.120.915,75 Ha," ungkap Burhanudin.

Selain penguasaan lahan fisik, Satgas PKH juga menyerahkan dana sebesar Rp 10.270.051.886.464 kepada negara. Nilai tersebut berasal dari denda administratif dan hasil penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan di kawasan hutan.

"Tumpukan uang ini di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif," ucap Burhanudin.