Wujudkan Lingkungan Lebih Aman, DPRD Palangka Raya Tetapkan Perda PJU

Sedang Trending 43 menit yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Upaya menciptakan suasana kota yang lebih terang dan mendukung rasa aman masyarakat terus diperkuat. DPRD Kota Palangka Raya gelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penetapan penyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Permukiman, Senin (18/5/2026).

“Proses pembentukan raperda ini cukup panjang, dimulai dari penyampaian pidato pengantar wali kota, pandangan umum fraksi-fraksi, hingga pembahasan bersama Bapemperda,” ujar Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi saat ditemui usai rapat.

Menurutnya, setelah melalui pembahasan di tingkat legislatif, rancangan aturan tersebut diteruskan ke pemerintah provinsi guna memperoleh fasilitasi sebelum kembali dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai tahap penyesuaian akhir.

“Berdasarkan hasil pembahasan itu, Bapemperda menyatakan raperda ini telah tuntas dan pada hari ini resmi ditetapkan,” katanya.

Subandi menilai, keberadaan perda tersebut perlu segera diikuti aturan teknis melalui peraturan wali kota agar implementasi di lapangan dapat berjalan efektif dan terarah.

“Pembangunan penerangan jalan umum maupun jalan lingkungan nantinya akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan skala prioritas dan tahapan yang tersedia,” jelasnya.

Dia menyebut, perda tersebut akan menjadi dasar bagi organisasi perangkat daerah, khususnya instansi teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dalam menjalankan program pembangunan dan pemeliharaan penerangan jalan.

Electronic money exchangers listing

“Kami berharap Palangka Raya semakin terang, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan rasa aman dan nyaman, sekaligus meminimalkan potensi tindak kriminalitas di kawasan minim pencahayaan,” ucapnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Upaya menciptakan suasana kota yang lebih terang dan mendukung rasa aman masyarakat terus diperkuat. DPRD Kota Palangka Raya gelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penetapan penyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Permukiman, Senin (18/5/2026).

“Proses pembentukan raperda ini cukup panjang, dimulai dari penyampaian pidato pengantar wali kota, pandangan umum fraksi-fraksi, hingga pembahasan bersama Bapemperda,” ujar Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi saat ditemui usai rapat.

Menurutnya, setelah melalui pembahasan di tingkat legislatif, rancangan aturan tersebut diteruskan ke pemerintah provinsi guna memperoleh fasilitasi sebelum kembali dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai tahap penyesuaian akhir.

Electronic money exchangers listing

“Berdasarkan hasil pembahasan itu, Bapemperda menyatakan raperda ini telah tuntas dan pada hari ini resmi ditetapkan,” katanya.

Subandi menilai, keberadaan perda tersebut perlu segera diikuti aturan teknis melalui peraturan wali kota agar implementasi di lapangan dapat berjalan efektif dan terarah.

“Pembangunan penerangan jalan umum maupun jalan lingkungan nantinya akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan skala prioritas dan tahapan yang tersedia,” jelasnya.

Dia menyebut, perda tersebut akan menjadi dasar bagi organisasi perangkat daerah, khususnya instansi teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dalam menjalankan program pembangunan dan pemeliharaan penerangan jalan.

“Kami berharap Palangka Raya semakin terang, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan rasa aman dan nyaman, sekaligus meminimalkan potensi tindak kriminalitas di kawasan minim pencahayaan,” ucapnya. (adr)