Pengemudi Mitsubishi Pajero yang menabrak pedagang buah di kawasan Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status hukum ini dilakukan usai gelar perkara untuk kasus tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, hasil gelar perkara menyimpulkan pengemudi tersebut telah memenuhi unsur pidana.
“Kasus tabrak Kalimalang, hasil gelar kemarin yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ojo saat dikonfirmasi, Rabu (6/5).
Ia menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 311 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait tabrak lari. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 75 juta.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Ojo menyebut, hal ini merujuk pada ketentuan KUHAP terbaru.
“Jadi untuk kasus yang sedang ditangani ini untuk ancaman pidana paling lama 3 tahun sedangkan untuk syarat penahanan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sesuai dengan Pasal 100,” jelasnya.
“Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” tambahnya
Selain itu, penyidik juga memiliki pertimbangan subjektif dalam tidak menahan tersangka.
“Alasan lainnya adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan serta adanya jaminan dari keluarga bahwa tersangka akan kooperatif,” kata Ojo.
Sebelumnya, pengemudi Pajero tersebut sempat kabur usai menabrak seorang pedagang buah lanjut usia berinisial KA (62) di Jalan Raya Kalimalang, Sabtu (2/5) pagi. Korban saat itu tengah mendorong gerobak dan menyeberang jalan.
Dalam video yang beredar di media sosial, mobil Pajero berwarna hitam terlihat menabrak korban hingga gerobaknya hancur. Usai kejadian, pelaku tidak berhenti dan langsung meninggalkan lokasi.
Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta kendaraannya.
“Pelaku dan kendaraan sudah kita amankan,” ujar Ojo sebelumnya.
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·