Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan tren penurunan suku bunga kredit perbankan berlanjut hingga mencapai posisi 8,76 persen pada Maret 2026. Penurunan ini dipicu oleh kebijakan Bank Indonesia yang memangkas BI Rate dari 5,75 persen menjadi 4,75 persen dalam periode satu tahun terakhir, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Data otoritas menunjukkan angka bunga kredit tersebut lebih rendah dibandingkan posisi Februari 2026 yang sebesar 8,80 persen maupun Maret 2025 yang mencapai 9,20 persen. Penyesuaian kebijakan moneter ini juga berdampak pada penurunan rata-rata tertimbang suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) rupiah menjadi 2,66 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa sektor kredit produktif menjadi kontributor utama dalam pergeseran angka tersebut pada Jumat (8/5/2026).
"Penurunan suku bunga kredit terutama terjadi pada kredit produktif, baik Kredit Modal Kerja maupun Kredit Investasi, sejalan dengan penurunan biaya dana dan kebijakan penurunan BI Rate dalam setahun terakhir," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dian menambahkan bahwa proses transmisi kebijakan suku bunga acuan terhadap bunga kredit di lapangan memang membutuhkan durasi waktu tertentu agar terlihat dampaknya secara menyeluruh.
"Secara umum, terang Dian, transmisi penurunan BI Rate terhadap suku bunga kredit memerlukan jeda waktu tertentu. Oleh karenanya, suku bunga kredit diperkirakan masih berada dalam tren menurun," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meskipun tren menurun, OJK menekankan bahwa setiap bank memiliki kebijakan mandiri dalam menentukan besaran bunga berdasarkan kondisi internal perusahaan masing-masing.
"OJK terus mengimbau perbankan agar secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunga kredit dengan tetap memperhatikan kondisi pasar dan menjaga rasio keuangan yang sehat," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terkait kapasitas pendanaan, OJK memastikan likuiditas industri perbankan nasional saat ini masih berada dalam level memadai untuk menyokong pembiayaan ke berbagai sektor riil.
"Sinergi antara pemerintah, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat agar momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga dan penyaluran kredit yang sehat serta produktif dapat terus berlangsung," terang Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kondisi ekonomi domestik juga dinilai tetap stabil dengan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2026 di level 122,89 dan PMI Manufaktur yang ekspansif pada angka 50,1.
"Perbankan perlu melakukan identifikasi risiko secara dini dan menyiapkan langkah mitigasi yang tepat dan terukur," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terkait fasilitas pinjaman yang belum ditarik, tercatat nilai undisbursed loan pada Maret 2026 sebesar Rp 2.527,46 triliun, atau mengalami kenaikan 7,35 persen secara tahunan.
"Meski secara nominal meningkat, persentase undisbursed loan terhadap total kredit menurun dari 29,77 persen menjadi 29,19 persen. Hal ini menunjukkan perbankan nasional masih memiliki ruang yang cukup untuk mendukung pembiayaan produktif dan mendorong pertumbuhan sektor riil," pungkas Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·