Bareskrim Polri Sita Lima Kilogram Sabu di Makassar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan lima kilogram sabu dalam operasi penangkapan di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (19/4/2026) dini hari. Seorang kurir berinisial M. Yusran Aditya (41) ditangkap saat membawa narkotika yang diduga berasal dari jaringan residivis lintas wilayah.

Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC di dua lokasi berbeda. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Makassar.

"Terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram di Sulsel," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Eko menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di Jalan Galangan Kapal, Tallo, sebelum petugas melakukan pengembangan ke rumah orang tua pelaku. Di lokasi kedua yang berada di Jalan Barukang Utara, polisi menemukan narkotika yang disimpan dalam kemasan produk luar negeri.

"Tim mengamankan tersangka di Jalan Galangan Kapal Lorong Permandian 1 Tallo sekitar pukul 00.50 WITA. Kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan barang bukti sabu di rumah orang tua tersangka di Jalan Barukang Utara Lorong 15, Ujung Tanah," ungkap Brigjen Eko.

Kepolisian merinci bahwa barang bukti tersebut disembunyikan di dalam wadah karton. Total berat sabu yang diamankan ditaksir memiliki nilai ekonomis mencapai Rp 9,06 miliar dan diklaim dapat menyelamatkan lebih dari 25 ribu jiwa.

"Ditemukan satu buah kardus yang di dalamnya terdapat lima bungkus teh Cina bertuliskan 'Guanyinwang' yang diduga narkotika jenis sabu," imbuh Eko.

Berdasarkan hasil interogasi, M. Yusran Aditya mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantar. Pelaku diketahui sudah menjalankan peran sebagai kurir sebanyak tiga kali di bawah arahan pengendali berinisial Indriati.

"Konversi jiwa yang diselamatkan 25.184," ucap Eko.

Tersangka juga melibatkan istrinya, Nasrah, dalam menjalankan bisnis haram tersebut dengan menggunakan usaha laundry sebagai kedok operasional. Polisi menyebut distribusi dilakukan dengan sistem penjualan eceran maupun metode tempel di titik-titik tertentu.

"Tersangka sudah tiga kali menjadi kurir narkotika dari Indriati untuk selanjutnya dibawa ke Makassar. Terakhir membawa sekitar 5 kilogram sebelum akhirnya ditangkap," jelas Eko.

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan Indriati dan Nasrah sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena diduga kuat menjadi otak pengendali jaringan. Keduanya tercatat memiliki rekam jejak kriminal sebagai residivis di lapas perempuan setempat.

"Keduanya merupakan residivis kasus narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa," tutur Eko.

Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkotika tersebut. Koordinasi terus dilakukan untuk melacak aliran dana dan mengejar pelaku lain yang masih buron.