Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjadwalkan pertemuan dengan manajemen platform e-commerce dan penjual (seller) di marketplace pada Selasa (26/5/2026). Langkah ini diambil pemerintah guna meminta komitmen bersama dalam menjaga ekosistem perdagangan digital yang belakangan disorot akibat tingginya biaya layanan.
Rencana pengumpulan para pelaku industri digital tersebut dilakukan di tengah penyusunan Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pengaturan baru ini ditargetkan mampu memayungi kepentingan seluruh pihak secara adil, seperti dilansir dari Money.
Menteri Perdagangan Budi Santoso alias Busan menjelaskan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk mencari solusi bersama terkait dinamika industri e-commerce saat ini.
"Kita minta ada komitmen bareng-bareng lah ya kita selesaikan," kata Busan di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menurut Busan, perlindungan hukum yang berimbang menjadi fokus utama pemerintah agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari sisi pengelola platform, pelaku usaha, maupun masyarakat selaku pembeli.
"Dari sisi seller-nya juga harus dilindungi, dari sisi platform-nya juga dan juga dari sisi konsumen," tegas Busan.
Terkait perkembangan regulasi, Busan menambahkan bahwa draf revisi Permendag PMSE saat ini sudah memasuki tahapan akhir dan hanya membutuhkan satu kali proses penyelarasan lagi.
"Harmonisasi kan beberapa kali," ujar Busan.
Dalam keterangannya di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (13/5/2026), Busan sempat menyampaikan bahwa revisi aturan tersebut sengaja dirancang untuk memaksa platform marketplace bersikap terbuka mengenai kebijakan tarif mereka.
"Jadi platform harus transparan di dalam pengenaan biaya, biaya admin atau biaya apapun," tutur Budi.
Kebijakan baru ini nantinya juga memuat aturan wajib mengenai penyediaan standardisasi layanan pengaduan atau service level agreement (SLA) demi menjamin kesetaraan hak hakiki di dalam ekosistem digital.
"Jadi semuanya harus setara. Seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Demikian juga konsumen harus dilindungi," tegas Busan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·