Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan denda kepada PT Indosaku Digital Teknologi pada Jumat, 8 Mei 2026. Langkah tegas ini diambil setelah adanya aksi teror penagihan utang oleh pihak ketiga yang menggunakan panggilan palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang.
Hukuman finansial yang diberikan kepada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi tersebut mencapai Rp 875 juta. Selain denda, dilansir dari Detik Finance, regulator juga melayangkan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku serta mewajibkan penyusunan rencana perbaikan sistem penagihan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menjelaskan bahwa keputusan ini didasari atas temuan pelanggaran operasional. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan adanya kegagalan dalam mengawasi agen penagihan yang berasal dari pihak eksternal perusahaan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Agus dalam keterangan tertulis.
OJK juga memberikan instruksi khusus agar manajemen Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para mitra penagih mereka. Evaluasi tersebut harus mencakup penguatan mekanisme pengawasan, pelaporan sanksi, hingga aspek perilaku tenaga penagih di lapangan.
"Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Agus.
Penegasan mengenai tanggung jawab perusahaan juga ditekankan oleh pihak regulator. Meski pekerjaan penagihan didelegasikan kepada pihak lain, tanggung jawab hukum dan etika tetap berada pada penyelenggara layanan pinjaman tersebut.
"Penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab penyelenggara. Setiap penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Agus.
Regulator memastikan akan memantau secara ketat setiap langkah perbaikan yang dilakukan oleh jajaran direksi Indosaku. Jika perbaikan tidak dilakukan sesuai tenggat waktu atau ditemukan pelanggaran serupa, sanksi yang lebih berat akan diberlakukan.
"Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Agus.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·