Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Terbuka Kasus Penyiraman Air Keras

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu, 29 April 2026 mendatang. Persidangan yang melibatkan empat prajurit TNI aktif ini dipastikan akan berlangsung secara terbuka untuk umum di Jakarta Timur.

Berkas perkara kasus tersebut resmi dilimpahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta ke pihak pengadilan pada Kamis (16/4/2026). Dilansir dari Detikcom, empat orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam aksi penyerangan terhadap aktivis hak asasi manusia tersebut.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, mengonfirmasi identitas para terdakwa yang berasal dari unit Denma Bais TNI. Mereka terdiri dari personel matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) dengan pangkat perwira hingga bintara.

Para terdakwa tersebut adalah Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES. Penegasan status tersangka ini sekaligus menanggapi isu dugaan keterlibatan 16 orang tidak dikenal (OTK) yang sebelumnya diidentifikasi oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan bahwa penyidikan sejauh ini tetap menetapkan empat orang sebagai tersangka utama. Ia menjamin proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi anggota militer aktif.

"Nanti kita bisa lihat sidangnya akan secara profesional. Kita juga akan terbuka sampaikan, nanti teman-teman media bisa langsung hadir," kata Mayjen Aulia Dwi Nasrullah di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (16/4/2026).

Terkait motif penyerangan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya persoalan pribadi di balik tindakan para oknum tersebut. Namun, rincian fakta dan motif sesungguhnya baru akan diungkap secara transparan di hadapan majelis hakim saat persidangan dimulai.

Mayjen Aulia juga menanggapi permintaan sejumlah pihak agar kasus ini dibawa ke peradilan sipil. Ia menegaskan bahwa karena seluruh pelaku merupakan prajurit TNI aktif, maka mekanisme hukum harus tetap dijalankan melalui sistem peradilan militer.

Hingga saat ini, pihak TNI belum menunjukkan wajah para pelaku ke publik sebelum persidangan dimulai. Publik dan media massa dipersilakan melihat langsung kehadiran para terdakwa pada agenda pembacaan dakwaan di akhir April mendatang.