Pemerintah Terbitkan SKB Jamin Layanan Kesehatan 11 Juta Peserta PBI

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian pada Rabu (15/4/2026) di Jakarta untuk menjamin 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional tetap mendapatkan layanan medis di rumah sakit.

Langkah strategis ini diambil sebagai solusi atas maraknya keluhan masyarakat terkait penolakan pasien dan hambatan administratif di rumah sakit akibat penonaktifan kepesertaan massal dalam masa transisi pemutakhiran data. Dilansir dari Kompas, kebijakan ini melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa SKB tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi rumah sakit dalam memberikan pelayanan dan bagi BPJS Kesehatan dalam membayarkan klaim. Anggaran PBI JKN sebesar Rp46 triliun saat ini berada di bawah kendali Kementerian Kesehatan.

"Tadi saya sudah berdiskusi dengan Pak Mensos dan Pak Dirut BPJS, kita akan buat SKB bertiga. Jadi BPJS kalau ada yang dari berapa 11 atau 8 juta itu datang, kan harus dilayani rumah sakit itu wewenang saya kan," ujar Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.

Dalam mekanisme tersebut, Kementerian Sosial akan memberikan otorisasi kepada Kementerian Kesehatan untuk mencairkan pembayaran premi kepada BPJS bagi peserta yang diaktifkan kembali. Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) reaktivasi terutama bagi pasien dengan kondisi mendesak.

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menegaskan bahwa penderita penyakit katastropik tidak boleh mengalami penundaan penanganan hanya karena kendala administrasi. DPR menyoroti pentingnya perlindungan hak kesehatan masyarakat selama proses perapian data sosial ekonomi nasional berlangsung.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyatakan bahwa pihaknya akan segera membayar klaim setelah surat reaktivasi diterbitkan. BPJS juga mengerahkan program bantuan di rumah sakit untuk mendampingi keluarga pasien dalam mengurus dokumen reaktivasi ke dinas terkait.

Data pemerintah menunjukkan sebanyak 305.864 peserta telah direaktivasi pada April 2026, sementara 8,8 juta data lainnya masih divalidasi oleh Badan Pusat Statistik. Seluruh peserta terdampak tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan selama masa transisi hingga akhir April 2026.