Remaja di Johar Baru Alami Cacat Mata Akibat Siraman Air Keras

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Seorang remaja pria berinisial MR (16) menderita cacat mata permanen setelah menjadi korban penyiraman air keras saat aksi tawuran di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Insiden tragis ini dipicu oleh aksi saling tantang antara dua kelompok melalui media sosial Instagram sebelum bentrokan terjadi.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (26/2) tersebut bermula ketika kelompok korban bernama Bocipan dan kelompok pelaku yang dikenal sebagai Wardul sepakat untuk melakukan tawuran dengan modus perang sarung. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, polisi kini telah meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan setelah melakukan pendalaman mendalam.

Kasat PPA-PPO Polres Jakpus, Kompol Rita Oktavia Shinta, mengungkapkan kronologi awal mula pertikaian dua kelompok remaja tersebut.

"Antara kelompok korban bernama Bocipan dengan kelompok anak pelaku bernama Wardul via instagram melakukan janjian untuk perang sarung," kata Kasat PPA-PPO Polres Jakpus, Kompol Rita Oktavia Shinta.

Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi dengan orang tua korban guna memantau kondisi kesehatan MR. Berdasarkan pemeriksaan medis dari pihak rumah sakit, dampak dari penyiraman zat kimia tersebut sangat fatal bagi fungsi penglihatan korban.

"Tanggal 17 Maret 2026 Visum Et Repertum baru jadi dan sudah diambil dari RSUD Tarakan. Kesimpulan ditemukan kecacatan mata kiri dan luka bakar derajat dia akibat siraman dan percikan air kimia dan mengganggu pekerjaan," tuturnya.

Dalam perkembangan kasus ini, dua orang pelaku anak yang berinisial FZ dan RS telah diamankan oleh pihak kepolisian. Meskipun demikian, kedua pelaku saat ini tidak ditahan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari orang tua mereka, sehingga hanya dikenakan kewajiban lapor.

Kompol Rita menambahkan bahwa proses hukum tetap berjalan dan berkas perkara sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

"Sampai sekarang pelaku masih kooperatif melaksanakan wajib lapor, dan berkas perkara sekarang ada di JPU (jaksa penuntut umum) tinggal menunggu P21 setelah berkas perkara bolak balik untuk diperbaiki atas petunjuk JPU," ujar Kompol Rita.

Saat ini, Kepolisian Resor Jakarta Pusat masih menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum untuk melangkah ke tahapan hukum selanjutnya dalam menangani kasus penganiayaan berat tersebut.